JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris mencecar saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia. <br /> <br />Ahli hukum pidana UI Eva Achjani Zulfa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (6/3/2023) <br /> <br />Saksi Ahli juga sempat menolak menjawab terkait pertanyaan Hotman Paris mengenai pembuktian kesamaan narkoba di Bukittinggi dan Jakarta. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Debat Hotman Paris dan Saksi Ahli BNN di Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa di https://www.kompas.tv/article/384986/full-debat-hotman-paris-dan-saksi-ahli-bnn-di-sidang-kasus-narkoba-teddy-minahasa <br /> <br />Dalam sidang yang digelar pada hari ini, Jaksa penuntut umum menghadirkan dua ahli dalam sidang kasus peredaran narkoba jenis Sabu. <br /> <br />Selain Ahli pidana khusus dari UI, Jaksa juga hadirkan Ahli UU Narkotika dari Badan Narkotika Nasional. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385262/full-hotman-paris-cecar-saksi-ahli-pidana-dari-ui-di-sidang-kasus-narkoba-teddy-minahasa